Implementasi BPJS Kesehatan Jauh Dari Roh UU BPJS

19-11-2015 / KOMISI IX

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan sudah berjalan hampir dua tahun ini, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala dan keluhan dari masyarakat termasuk peraturan  yang dinilai memberatkan masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menilai implementasi BPJS Kesehatan jauh dari roh atau semangat UU BPJS. Padahal UU BPJS lahir karena adanya keluhan masyarakat di seluruh daerah yang menginginkan adanya jaminan kesehatan yang berlaku nasional. 

“Kami dulu (Komisi IX DPR RI Periode 2009-2014)  ikut membahas bagaimana luar biasanya tarik menarik pembahasan UU BPJS dimana melibatkan delapan Kementerian yang ditugaskan SBY. Namun setelah lahir akhirnya seperti ini, sebetulnya hal ini sudah diperkirakan, karena UU BPJS disahkan dengan setengah hati,” papar Ribka disela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Dirut BPJS di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11/2015)

Dijelaskan Ribka,  terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan, seluruh anggota Komisi IX telah melakukan pengawasan di daerah pemilihannya masing-masing. Berbagai keluhan dari daerah sudah disampaikan pada saat Komisi IX  Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Kesehatan maupun saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, namun hasilnya belum memuaskan banyak pihak. “Kesannya rapat-rapat yang dilakukan untuk mengevaluasi ini seperti seremonial saja”, imbuhnya.

Ia mengakui  bahwa didalam UU MD3 itu memang tidak ada sanksi, bilamana  DPR melakukan rapat dengan mitra kerja, dan hasil kesimpulan Raker ataupun RDP jika tidak dilaksanakan oleh mitra kerja tidak ada sanksi, sehingga mandul.

“Jadi akhirnya ya seperti ini. Kalau BPJS Kesehatan ini kan kronologisnya memang keluhan rakyat mulai dari Askeskin, Jamkesda, Jamkesmas. Dimana  evaluasinya memang harus ada jaminan kesehatan secara nasional supaya tidak ada orang Lebak tiba-tiba sakit di Bandung kartunya tidak berlaku padahal dia masih bangsa Indonesia, maka akhirnya lahirlah BPJS,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Ia menyayangkan dalam pelaksanaannya  peraturan BPJS Kesehatan ini  memberatkan masyarakat.  Seperti Ibu hamil tiga bulan sebelumnya harus didaftarkan. Seolah-olah peraturan yang ada sudah membatasi kuasa Tuhan kalau yang akan lahir ini akan bermasalah.

“Harusnya seluruh rakyat  Indonesia mendapatkan jaminan ini. Ok jika anggarannya dikatakan belum ada. Kemudian kriteria miskin kriterianya bagi siapa. Semua kriterianya tidak jelas. Kementerian Sosial memiliki kriteria yang berbeda. Menurut hemat saya, 240 juta jiwa itu harus menjadi tanggung jawab negara,” tegasnya.

“Tidak ada orang miskin yang ingin gratis tapi sakit dulu apalagi yang ditanggung negara di kelas III  Rumah Sakit. Negara kita masih bisa mengasuransikan di Kelas III tapi bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika sekarangpun baru sekian juta dan dituntut rakyat untuk gotong royong dan sudah mau untuk gotong royong tapi mendaftarkan untuk menjadi peserta harus seluruh keluarga sedangkan gajinya tidak cukup, kepesertaannya ditolak dan dipersulit,” tambahnya. (sc), foto : jaka nugraha/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...